Putusan Dewas KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kebocoran Data di ESDM 

Publik menunggu siapa yang akan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak berarti menghentikan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, putusan Dewas KPK menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri atas kasus ini.

“Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (31/6/2023).

Baca Juga: Polda Metro Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Kebocoran Data ESDM

1. Publik menunggu siapa yang akan jadi tersangka

Putusan Dewas KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kebocoran Data di ESDM Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebagai salah satu pelapor, Kurniawan mengapresiasi kepada penyidik Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut dia, publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan

2. Penyidik punya kewenangan untuk sita barang bukti

Putusan Dewas KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kebocoran Data di ESDM Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut dia, penyidik Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti, yaitu dokumen penyelidikan yang bocor.

Kurniawan berpendapat, dalam kasus ini penyidik memiliki kewenangan yang berbeda dengan Dewas KPK. Apalagi Dewas KPK hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda Metro Jaya adalah tindak pidana.

“Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik HP tidak mau menyerahkan HP-nya, maka Dewas tidak bisa memaksa,” kata dia.

Baca Juga: Dewas KPK: Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Firli Bahuri Tak Cukup Bukti

3. Sebut putusan Dewas KPK bukan jadi dasar untuk hentikan penyidikan

Putusan Dewas KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kebocoran Data di ESDM Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kurniawan menegaskan bahwa putusan Dewas KPK semestinya tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di KPK.

“Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan bahwa peningkatan status penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dengan begitu dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto.

Baca Juga: Kapolda Metro: Kasus Kebocoran Data Perkara Korupsi ESDM Naik Penyidikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya