Richard Eliezer Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat Anggota Brimob

"Kita berharap yang terbaik untuk Ichad."

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Nofriansyah Hutabarat), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan.

Pantauan IDN Times, Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.49 WIB, Rabu (15/2/2022) dan langsung memasuki ruang tahanan sementara.

Richard Eliezer terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Ia dikawal secara ketat oleh Brimob.

Menjelang sidang vonis hari ini, Richard Eliezer belum memberikan komentar apapun. Awak media sempat mencoba menanyakan kesiapannya untuk menghadapi sidang putusan hari ini.

Namun Richard langsung masuk ke berjalan ke ruang tahanan sementara sebelum nantinya akan menerima vonis dari majelis hakim atas perbuatannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.

Ia sebut, majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.

"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy kepada IDN Times.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” kata Ronny.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara: Kita Percaya Tangan Tuhan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya