Licin Banget! Rihana-Rihani Kerap Pindah Tempat untuk Kelabui Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani di M Town Residence, Tangerang Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Rihana dan Rihani telah mengetahui bahwa mereka menjadi sasaran pengejaran petugas. Karena itu, keduanya berpindah-pindah tempat dari satu apartemen ke apartemen yang lain untuk mengelabui petugas.
Hengki mengatakan, Rihana dan Rihani berpindah-pindah tempat menyewa kontrakan di Tangerang, Pondok Indah, Gandaria dan terakhir di Serpong.
1. Si Kembar sangat licin sehingga polisi butuh waktu satu bulan
Hengki mengatakan, petugas membutuhkan waktu satu bulan untuk melakukan penangkapan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani karena keduanya sangat licin untuk dilakukan penangkapan.
Selain untuk mengelabui petugas alasan Si Kembar juga berpindah-pindah tempat karena juga dikejar-kejar oleh para korbannya.
“Karena mereka dikejar oleh banyak pelapor (korban),” ujar dia.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap si Kembar Rihana-Rihani
2. Modus penipuan menggunakan media sosial
Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani untuk melakukan iklan pre order produk Apple, dengan semua jenis produk bergaransi satu tahun.
Editor’s picks
Kemudian pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana. Setelah itu, keduanya bersama-sama mencari korban untuk menjadi reseller dengan sistem penjualan menggunakan transfer pre order.
Si Kembar Rihana dan Rihani mulanya dilaporkan ke polres-polres. Kemudian Polda Metro Jaya menarik dan mengambil alih seluruh laporan polisi yang ada. Dalam kasus ini, Hengki menyebut ada sebanyak 18 laporan polisi yang masuk.
3. Motif Si Kembar lakukan penipuan
Hengki mengatakan, motif keduanya melakukan penipuan karena alasan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam kasus ini, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35 miliar. Hengki mengatakan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Sebut si Kembar Rihana-Rihani Berpindah-pindah Apartemen
4. Polisi bakal kenakan UU ITE
Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan menggunakan media sosial.
“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun penjara.