Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 Agustus

Segini tarif kendaraan yang tak lolos uji emisi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang tidak lolos melakukan uji emisi. Kegiatan penilangan ini efektif akan dilakukan mulai Sabtu (26/8/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penerapan tilang sama dengan penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

Adapun untuk uji emisi, pengendara motor yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan (tilang kendaraan tak lolos uji emisi),” ujar Latif Usman, di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/8/2023).

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Siap-Siap! DLH DKI Gandeng Polisi Gelar Tilang Uji Emisi 1 September

1. Kepolisian dukung pemerintah tekan polusi udara di Jabodetabek

Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 AgustusIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Latif mengatakan Polda Metro Jaya akan mendukung upaya pemerintah untuk menekan polusi udara di kawasan Jabodetabek. Menurut Latif, untuk melakukan penindakan ini kepolisian akan mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata dia.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Polusi Udara Jabodetabek Temuan Satgas KLHK

2. Kontribusi polisi udara dari kendaraan berbahan bakar fosil capai 50 persen

Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 AgustusIlustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik agar tercipta kualitas udara yang baik, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

"Saya hanya mengingatkan saja bahwa kontribusi kendaraan bermotor bahan bakar fosil terhadap polusi udara itu lebih dari 50 persen,” kata dia dalam keterangan resminya.

3. Pemerintah percepat industri motor listrik

Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 AgustusIlustrasi sepeda motor listrik (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Budi menjelaskan, industri sepeda motor listrik baik kendaraan baru maupun konversi terus diakselerasi pemerintah.

Untuk menjaga aspek keselamatan motor listrik hasil konversi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian tipe sepeda motor konversi.

"Mengapa konversi, jadi kalau motor listrik baru itu bagus. Tetapi kalau konversi, kami berupaya mengubah dari motor bbm yang sudah ada dan jumlahnya sangat banyak," kata dia.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, DLH Kota Bandung Bakal Genjot Uji Emisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya