Suami Putri Balqis Korban KDRT di Depok Terancam Hukuman Tambahan

Polisi ungkap alasannya

Jakarta, IDN Times - Polisi sebut suami Putri Balqis, Bani Bayumi, bisa terancam pasal tambahan lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terulang lagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Bani terancam dapat hukuman tambahan karena pada tahun 2016 pernah dilaporkan terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, Hengki menyebut kasus KDRT pasangan suami istri itu diselesaikan secara damai atau restorative justice.

“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Ikut Kawal Kasus KDRT di Depok

1. Dalami luka-luka yang dialami Putri Balqis dan suaminya

Suami Putri Balqis Korban KDRT di Depok Terancam Hukuman TambahanDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menambahkan, pihaknya akan bekerja dengan sejumlah pihak termasuk tim kedokteran untuk mendalami luka-luka yang dialami oleh Putri Balqis. Termasuk luka yang dialami sang suami, Bani Bayumi.

Diketahui, sang suami mengalami luka di bagian kemaluan. Ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.

“Tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016

2. Buka peluang proses konfrontasi

Suami Putri Balqis Korban KDRT di Depok Terancam Hukuman TambahanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan konfrontasi kepada pasangan suami istri, yakni Bani Idham Fitrianto Bayumi dan Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang terlibat kasus KDRT di Depok.

Bani Idham dan dan Putri Balqis sama-sama membuat laporan terkait dugaan KDRT yang mereka alami di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka.

“Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan (konfrontasi),” kata Truno.

Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok

3. Suami istri jadi tersangka

Suami Putri Balqis Korban KDRT di Depok Terancam Hukuman TambahanIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, Putri Balqis Chairunisyah Siregar dan Bani Idham Fitrianto Bayumi saling lapor ke Polres Metro Depok terkait KDRT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Depok kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya