Timnas AMIN Harap Putusan MK soal Ambang Batas Bukan Bantuan untuk PSI

MK diharapkan jaga muruahnya sebagai penegak konstitusi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen yang harus diubah sebelum 2029.

Billy berharap, keputusan itu dibuat demi kondusivitas dan mencegah dugaan bantuan elektoral untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) supaya lolos ke parlemen.

PSI ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif (pileg) pada 2019. Saat itu, partai yang diketuai Grace Natalie tereleminasi karena tidak lolos ambang batas parlemen karena hanya memperoleh suara sebesar 2.650.361 atau setara 1,89 persen. 

Pada Pemilu 2024, PSI juga terancam tidak lolos ke Senayan. Berdasarkan data sementara penghitungan konkret Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (1/3/2024) per pukul 13.00 WIB, PSI baru berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.301.433 atau 3,01 persen.

"Kami berharap keputusan MK baru berlaku di tahun 2029 untuk kondusivitas dan mencegah dugaan-dugaan bantuan elektoral untuk PSI," kata Billy kepada IDN Times, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Timnas AMIN Nilai Jokowi Tak Pantas Bahas Program Makan Siang Gratis

2. Timnas AMIN harap tak ada lagi tabrak-menabrak konstitusi

Timnas AMIN Harap Putusan MK soal Ambang Batas Bukan Bantuan untuk PSIGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Billy berharap, MK bisa betul-betul menjadi muruah tertinggi dalam penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Timnas AMIN, kata dia, tidak punya kepentingan apapun soal putusan ambang batas parlemen.

Namun, kata dia, pihaknya hanya berharap demokrasi di Indonesia bisa berjalan baik tanpa ada lagi tabrak-menabrak konstitusi.

"Dari Timnas AMIN tidak punya kepentingan apa pun. Namun kami berharap bahwa demokrasi kita berjalan dengan baik tanpa ada lagi tabrak menabrak konstitusi," kata dia.

"MK betul-betul memiliki marwah tertinggi dalam penegakan konstitusi dan demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga: Uji Formil Ditolak, MK Nilai UU Kesehatan Tidak Cacat

2. MK minta ambang batas parlemen diubah sebelum 2029

Timnas AMIN Harap Putusan MK soal Ambang Batas Bukan Bantuan untuk PSIGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, mahkamah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Kendati demikian, dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional atau tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024. Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

"Menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Baca Juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum 2029

3. Perludem respons usai gugatan dikabulkan MK

Timnas AMIN Harap Putusan MK soal Ambang Batas Bukan Bantuan untuk PSIGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Hanya saja, kata dia, dalam pembentukannya tidak pernah ada alasan rasional untuk menentukan angka ambang batas parlemen.

Dengan keputusan terbaru ini, menurutnya penghitungan ambang batas yang akan digunakan, bakal diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan presidential threshold yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," kata dia melansir ANTARA.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.'

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi 'partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,' dengan ketentuan:

a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;

b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Menurut dia, MK telah menetapkan perubahan ketentuan itu perlu melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Bisa saja pembentuk UU nanti pakai rumus itu. Yang penting harus ada penghitungan yang rasional," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Raih 76 Juta Suara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya