Wacana Penambahan Pos Menteri, Demokrat: Prabowo Bisa Terbitkan Perppu

Harus ada revisi UU Kementerian Negara

Intinya Sih...

  • Wacana penambahan pos kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran muncul, meskipun UU Kementerian Negara telah mengatur jumlah maksimal 34 kementerian.
  • RUU Kementerian Negara belum ada progres baik dalam tahap penyusunan maupun pembahasan di DPR RI.
  • Revisi UU Kementerian Negara direkomendasikan oleh beberapa pihak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika politik yang berubah.

Jakarta, IDN Times - Wacana penambahan pos kementerian di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka semakin santer beredar. Jumlah pos kementerian sebetulnya telah di atur di dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa jumlah keseluruhan kementerian dibatasi paling banyak 34. Berikut bunyi pasal tersebut, "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34."

Adapun UU Kementerian Negara saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Namun RUU tersebut belum ada progres baik dalam tahap penyusunan hingga pembahasan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi alias Awiek mengonfirmasi bahwa sampai hari ini memang belum ada kelanjutan untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Kendati demikian, Awiek tidak menampik bahwa Baleg DPR berpeluang untuk membahas kembali revisi UU Kementerian Negara. Hal itu juga masih sangat bergantung dengan dinamika politik dan sikap masing-masing fraksi di DPR.

“Bisa saja nanti dinamika di Baleg juga akan berlanjut, ya, dinamika politik tergantung sikapfraksi di DPR,” imbuh dia.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, Prabowo bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila memang mau menambah pos kementerian. Namun, dia mengatakan, perppu itu masih bersifat situasional tergantung kebutuhan Prabowo.

“Bisa saja. Tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan pada saatnya nanti,” ujar Kamhar saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Anggap Wajar Pos Menteri Ditambah, Demokrat: Sesuai Kebutuhan Prabowo 

1. Demokrat sebut UU Kementerian Negara produk lama

Wacana Penambahan Pos Menteri, Demokrat: Prabowo Bisa Terbitkan PerppuPrabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih oleh KPU. (www.instagram.com/@prabowo)

Lagi pula, kata Kamhar, UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 merupakan produk 16 tahun yang lalu untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah pada saat itu.

Menurut dia, dalam banyak aspek tentu kondisi tersebut akan sangat berbebeda dengan situasi dan tantangan akan terjadi ke depan. Oleh sebab itu, Kamhar menilai, wajar-wajar saja bila akhirnya undang-undang tersebut ditinjau ulang.

“Jika setelah dilakukan kajian perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan perppu,” kata dia.

2. UU Kementerian Negara harus direvisi bila mau nambah kementerian

Wacana Penambahan Pos Menteri, Demokrat: Prabowo Bisa Terbitkan PerppuPrabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Bayu Dwi Anggono, merekomendasikan supaya ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk menata pembentukan kabinet pemerintahan yang akan datang.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional," ujar dia.

Baca Juga: Menilik Kementerian di Era SBY dan Jokowi, Berapa Jumlahnya?

3. Pimpinan DPR sebut belum ada rencana revisi UU Kementerian Negara

Wacana Penambahan Pos Menteri, Demokrat: Prabowo Bisa Terbitkan PerppuKetua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada dorongan apapun yang mengisyaratkan akan ada revisi UU Kementerian Negara untuk menambah pos kementerian di pemerintahan baru nanti.

“Ya justru kan belum ada, makanya saya bingung. Jadi ya kita anggap aja itu aspirasi, masukan gitu," ucapnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengaku bingung dari mana isu penambahan nomenklatur itu berembus. Namun pihaknya menganggap isu tersebut sebagai masukan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.

"Nah itu juga saya juga bingung. Saya pikir itu juga merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini itu," ujarnya.

Baca Juga: Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Kursi Menteri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya