Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional Indonesia (AII) memberikan catatan penting terkait peringatan 27 tahun Reformasi yang diperingati pada pertengahan Mei. Organisasi yang fokus pada isu HAM itu menilai, sudah terjadi erosi kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ketika 27 tahun Reformasi berlalu. Sejumlah indikator sudah menunjukkan secara jelas hal itu.
"Indikator pertama, Freedom House mencatat penurunan tajam dalam kebebasan sipil dan hak politik, di mana indeks demokrasi Indonesia turun dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024," ujar Direktur AII, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Indikator lainnya yang juga menunjukkan penurunan yaitu World Press Freedom Index 2025 yang dirilis pada 3 Mei 2025 lalu menunjukkan, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia juga kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara. Economist Intelligence Unit (EIU) juga masih menilai Indonesia sebagai demokrasi yang cacat. Laporan terbaru dari V-Dem Institute mencatat Indonesia tergelincir dari status demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral.
Sejumlah penurunan itu, kata Usman, karena Indonesia dianggap menjauhi cita-cita reformasi dengan melemahnya supremasi hukum, HAM, otonomi daerah, hingga jaminan kebebasan sipil maupun pers.
"Jangankan tragedi 1965/1966 atau tragedi Tanjung Priok 1984, penembakan mahasiswa Trisakti, pembakaran anak-anak miskin kota dan pemerkosaan massal pada Mei 1998 yang tidak terlalu lama (terjadi) saja masih luput dari supremasi hukum. Ini tragedi luar biasa yang dilupakan," katanya.