Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mencatat sebanyak 710 kasus kriminalisasi menggunakan pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, terjadi sejak Januari 2018 hingga Juli 2025. Total korbannya mencapai 758 orang.
Para korban UU ITE, kata Amnesty, tersebar di 38 provinsi. Jawa Timur menjadi daerah dengan korban terbanyak, yaitu 79 orang, disusul DKI Jakarta (67), Sumatra Utara (59), Sulawesi Selatan (52), dan Jawa Barat (47).
“Tidak ada daerah yang bebas dari kasus-kasus kriminalisasi ini,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.