Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HUT RI ke-80, Amnesty Soroti Kriminalisasi Kritik di Era UU ITE

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengungkapkan lebih dari 900 orang dijerat dengan pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama 8 tahun terakhir jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. Orang-orang itu disebut terjerat pasal karet.

Sebanyak 903 orang warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, serta makar yang terekam dalam 796 kasus. Hal ini merespons pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025) yang mengatakan butuh koreksi dan kritik, namun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, banyak warga yang alami kriminalisasi.

"Dalam pidato kenegaraan hari ini (15/8/2025), Presiden menyatakan butuh koreksi, pengawasan, dan kritik sekaligus meminta pihak-pihak di luar pemerintahan agar jangan berhenti kritik. Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis. Bahkan Presiden tidak menyebut pelanggaran HAM masa lalu sama sekali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

1. Jangan lupakan sejarah, termasuk upaya pemulihan pelanggaran HAM berat

Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)

Dia menjelaskan, Indonesia merdeka dengan perjuangan HAM dari penindasan kuasa kolonial asing dan para pahlawan nasional. Dia juga mengutip pernyataan Bung Karno, agar jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah.

"Artinya, pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan. Termasuk, melalui penghapusan fakta historis pelanggaran HAM masa lalu," katanya.


2. Amnesty merasa hukum sekarang digunakan batasi hak rakyat

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid. (IDN Times/Amir Faisol)
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan, 80 tahun berselang situasi justru berbalik. HAM yang menjadi pijakan kemerdekaan, justru dijauhkan dari agenda utama kebangsaan.

"Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai mengancam pemerintah," katanya.

3. Kriminalisasi ekspresi damai cederai semangat kemerdekaan Indonesia

IMG-20250721-WA0790.jpg
Feri Amsari, Sulistyowati Irianto, dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Amnesty International Indonesia resmi berdiri pada akhir 2017. Amnesty mulai mendokumentasikan kasus-kasus represi kebebasan berekspresi terkait UU ITE dan makar sejak 2018 lewat pemantauan media, lembaga masyarakat, laporan jaringan daerah, dan analisis dokumen-dokumen pengadilan. 

"Kriminalisasi ekspresi damai mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa," kata Usman.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us