Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Napi UU ITE karena Hina Presiden atau Pemerintah akan Diberi Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Narapidana yang mendapatkan amnesti harus memenuhi empat kriteria, termasuk pelanggar UU ITE terkait penghinaan kepada kepala negara atau pemerintah.
  • Amnesti juga diberikan kepada narapidana kasus narkotika, khususnya pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram untuk direhabilitasi.
  • Kriteria lainnya adalah narapidana dengan gangguan jiwa dan orang yang sakit berkepanjangan serta berusia lanjut. Namun, narapidana tipikor dan narkotika dengan status pengedar tidak akan mendapatkan amnesti.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tak sembarangan narapidana yang akan mendapatkan amensti hukuman dari pemerintah. Ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana mendapatkan amnesti.

Kriteria pertama adalah orang yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, tak semua pelanggar UU ITE akan mendapatkan amnesti.

"Itu pun hanya terkait penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah. di luar itu tidak. Kalau ITE terkait orang per orang, itu rasanya gak pas," ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (17/2/2025).

1. Napi narkotika diberi amnesti dengan syarat khusus

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Narapidana kasus narkotika juga akan diberikan amnesti, namun khusus hanya kepada pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram.

"Seharusnya mereka tidak berada di Lapas. Tapi kewajiban negara untuk rehabilitasi," ujarnya.

2. ODGJ hingga lansia juga diberi amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Kriteria ketiga yang akan mendapatkan amnesti adalah narapidana yang mengalami gangguan jiwa. Sedangkan, yang keempat adalah orang yang sakit berkepanjangan dan berusia lanjut.

"Jadi untuk tipikor, apalagi narkotika dengan status pengedar atau apapun tidak akan kita berikan," ujarnya.

3. Ada lebih dari 44 ribu narapidana yang diusulkan diberi amnesti

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemerintah mengusulkan lebih dari 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti, namun hal itu membutuhkan verifikasi lagi. Hal ini membuat prosesnya memakan waktu lama.

"Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada presiden karena presiden langsung yang akan mengirim ke DPR untuk meminta pertimbangan. Pada akhirnya nanti pas ke komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan kepada pertimbangan yang dimaksud," ujar Supratman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us