Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional kurang setuju dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hukuman ini dinilai sudah ketinggalan zaman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, perbuatan Sambo termasuk kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Namun, menurutnya bekas jenderal polisi itu tidak perlu sampai dihukum mati.
"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).