Jakarta, IDN Times – Anggota Amnesty International Indonesia, Adelina Kamal, mengingatkan bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak serta-merta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, perdebatan soal status bencana tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara untuk mencegah kematian, penyakit, dan kerusakan yang sebenarnya bisa dihindari.
“Menetapkan tidak ditetapkannya bencana nasional sendiri bukan berarti pelanggaran HAM,” ujar Adelina dalam konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
