Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menilai kasus kriminalisasi dan represi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk kebebasan berekspresi terus terjadi sepanjang 2021. Salah satu metodenya, dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu diungkapkan Amnesty International Indonesia dalam catatan akhir tahunnya atau CATAHU 2021. Mereka menilai tahun 2021 masih menjadi musim kriminalisasi kebebasan berekspresi.
"Kami berharap di tahun 2022, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum melaksanakan kewajiban mereka untuk mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi masyarakat-bukan mengabaikannya demi kepentingan lain,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya, Senin (13/12/2021).