Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mencatat terus bertambahnya jumlah penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam tiga tahun terakhir. Hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin dalam hukum internasional dan konstitusi Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan. Meski demikian masih ada 226 korban penyiksaan sejak Juli 2019.
“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
