Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan, Kementerian HAM akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang warga setempat duga dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid,, mendorong agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan pemerintah justru tidak sensitif serta bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak beragama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga.
“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/7/2025).
"Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," sambungnya.