Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty Kecam Upaya Penangguhan Penahanan 7 Tersangka di Sukabumi

Momen ketika salib di rumah singgah di kegiatan ibadah dan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. (Dokumentasi media sosial)
Intinya sih...
  • Amnesty International Indonesia kecam upaya restorative justice
  • AII menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong tindak kekerasan di Sukabumi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice
  • Kementerian HAM sebut perusakan rumah singgah hanya dipicu miskomunikasi
  • Thomas: peristiwa perusakan rumah singgah bermula dari miskomunikasi dan mispersepsi di masyarakat, persepsi yang salah bisa menimbulkan tindakan kontraproduktif.

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyentil pernyataan yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta terkait perusakan rumah singgah ketika ibadah di Sukabumi. Thomas malah bersedia menjadi penjamin agar tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah itu dibebaskan.

Direktur eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh stafsus itu tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan beribadah.

"Stafsus Kemen HAM seharusnya melindungi hak warga untuk beribadah. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka malah mengirimkan pesan bahwa negara menoleransi kekerasan berbasis kebencian agama," ujar Usman di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Rencana Kementerian HAM untuk membebaskan tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah saat sedang dilakukan retret justru mempertegas sikap negara yang selama ini selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian. Seperti yang kerap dialami oleh Warga Ahmadiyah dan Syiah di Tanah Air.

"Apa yang terjadi di (Kecamatan) Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Alih-alih mengutuk, Kementerian HAM justru berdiri di samping para pelaku," katanya.

"Ini justru sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan," imbuhnya.

Apa alasan stafsus Kementerian HAM bersedia untuk menjadi penjamin dan membebaskan tujuh pelaku tindak kekerasan terhadap rumah singgah di Sukabumi?

1. Amnesty International Indonesia kecam upaya restorative justice

Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia, Usman Hamid. (Dokumentasi Istimewa)
Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia, Usman Hamid. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, AII mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong tindak kekerasan di rumah singgah di Sukabumi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas.

"Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau?" tanya Usman.

Ia pun mendesak Kementerian HAM untuk membatalkan rencana penangguhan ketujuh tersangka. Justru, kata Usman, Thomas Harming Suwarta mendorong penyelesaian hukum kasus tersebut. Tujuannya, agar keadilan hadir bagi korban.

2. Kementerian HAM sebut perusakan rumah singgah hanya dipicu miskomunikasi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut Thomas peristiwa perusakan rumah singgah di Sukabumi bermula dari miskomunikasi dan mispersepsi di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa persepsi yang salah bisa menimbulkan tindakan yang kontraproduktif. 

"Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," ujar Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada 3 Juli 2025 lalu.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Rudi Setiawan menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," kata Rudi.

3. Gubernur Dedi Mulyadi berikan dana Rp100 juta sebagai kompensasi perusakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, isu perusakan rumah singgah di Sukabumi sudah langsung direspons oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemilik rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Gubernur dari Partai Gerindra itu mengaku sudah mengirim uang untuk pemilik rumah, Yongki Dien sebesar Rp100 juta, sebagai bantuan untuk perbaikan rumah yang dirusak massa. "Kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi anarkistis massa menjadi tanggungan Gubernur Jabar," ujar Dedi, pada Selasa kemarin. 

Sepulang dari sana, Dedi memastikan kejadian itu merupakan peristiwa pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Polisi diyakini akan menjalankan proses hukum secara objektif. 

"Saya akan mengawal seluruh proses hukumnya agar berjalan baik, objektif dan tuntas. Saya yakin Polres Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Tetapi, Yongki berniat menggunakan dana dari Dedi untuk renovasi musala dan fasilitas umum lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us