Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa Dipenjara
Aborsi melanggar UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – WA, 15 tahun, divonis enam bulan penjara karena telah melakukan aborsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, beberapa hari lalu. Vonis tersebut dinilai tidak adil karena WA adalah korban pemerkosaan kakaknya sendiri.
Apalagi tindakan aborsi itu juga didorong oleh orangtua WA. Sang Ibu turut membantu WA melakuan tidak aborsi tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Ade Miskan, Suami Korban Begal Berujung Maut
1. Orangtua korban bisa terkena UU Perlindungan Anak
Adanya desakan dari sang Ibu agar WA mengaborsi janin yang dikandungnya bisa membuat ibu tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sehingga tidak menutup kemungkinan, sang Ibu pun akan dikenai hukuman.
“Jadi kemarin sudah ada analisis kita di lapangan. Kakaknya itu telah melanggar perlindungan anak, ibunya itu juga terkena UU Perlindungan Anak,” ujar Yohana di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (26/7).
Baca Juga: Pro-Kontra Tembak Mati Begal, Menukar Keamanan dengan Nyawa?