Apa Saja yang Perlu Disiapkan Paslon Jelang Masa Kampanye?
Masa kampanye yang yang panjang di depan mata. Siap?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sudah mendapatkan nomor urut. Masa kampanye yang panjangpun sudah di depan mata.
Kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Lalu, apa saja ya g harus dipersiapkan oleh masing-masing paslon memasuki masa kampanye tersebut?
1. Paslon wajib serahkan laporan dana awal kampanye ke KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sehari sebelum memasuki masa kampanye, masing-masing paslon wajib untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada KPU.
"Ada tiga jenis, yaitu partai politik pusat, kabupaten kota dan calon DPD, yang ketiga adalah pilpres. Tiga jenis ini harus diserahkan pada 23 September," kata Hasyim, Jumat malam (21/9).
Parpol diharap tidak terlambat menyerahkan dana kampanye tersebut. Adapun waktu pendaftarannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Ini Daftar Nama di Koalisi Indonesia Adil Makmur
Baca Juga: Megawati Ingin Lagu "Meraih Bintang" Jadi Jingle Kampanye PDIP