Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Ditunda

Kejaksaan Agung rencananya panggil Maqdir hari ini

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait pengembalian Rp27 miliar dalam kasus ini. Namun, ia meminta penundaan.

"Saya belum bisa datang, saya mau minta penundaan," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/7/2023).

"InsyaAllah akan datang Kamis," imbuhnya.

1. Kejaksaan Agung rencananya panggil Maqdir hari ini

Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M DitundaMaqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Maqdir IIsmail hari ini. Maqdir akan diperiksa terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maqdir menyebut sempat ingin mengembalikan uang tersebut kepada Kejagung pada Selasa (4/7/2023). Namun hingga saat ini, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut. 

Baca Juga: Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan Hermawan

2. Sebanyak 6 dari 8 orang telah didakwa, termasuk Johnny G Plate

Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M DitundaEks Menkominfo, Johnny G Plate jalani sidang eksepsi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, enam dari delapan orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto,

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

3. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M DitundaSidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Khusus Irwan Hermawan, ia didakwa korupsi Rp119 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral Foto Don Adam dan Gepokan Dolar Disebut Terkait BTS Kominfo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya