TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Loloskan Caleg Napi Korupsi, Ini Pembelaan Bawaslu

Bawaslu mendapat kritik karena meloloskan mantan napi

Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan ini menuai polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.

Baca Juga: Bawaslu Dinilai Sengaja Mengelak Lanjutkan Kasus Mahar Rp1 Triliun

1. Bawaslu menilai PKPU bermasalah

Bawaslu (idntimes.com)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan wajar jika keputusan lembaganya meloloskan calon legislator mantan korupsi dikritik. “Itu wajar," kata Bagja.

Bagja mengatakan bahwa ada satu pasal yang isinya kurang tepat dalam PKPU No 20 tahun 2018. Karena, tidak semua PKPU melarang bahwa caleg mantan narapidana koruptor tidak boleh mencalonkan diri.

“Tapi kalau meniadakan PKPU maka itu hancur. Ada satu yang bermasalah, sebab itu kita harapkan ini bisa diselesaikan. Sebenarnya kita sudah mewanti-wanti,” ujarnya.

2. Jalan tengah menunggu keputusan MA

IDN Times/Linda Juliawanti

KPU dan Bawaslu sama-sama berpegang pada kitabnya masing-masing. KPU berpegang pada PKPU no 20 tahun 2018, sedangkan Bawaslu berpegang pada UU No 7 tentang Pemilu. Hasilnya keputusan yang diambil kedua lembaga itu pun berseberangan.

“Ada (jalan tengah). Menungu putusan MA. Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapannya kita salah, kita langsung koreksi,” ujarnya.

Baca Juga: Total, Bawaslu Loloskan 12 Bacaleg Mantan Napi Koruptor

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya