TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan Caleg Mantan Napi Koruptor, KPU: Kita Hadapi

KPU dilaporkan oleh caleg mantan napi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar etik karena aturannya dalam PKPU No 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual untuk mencalonkan diri di Pileg 2019. Salah satu caleg mantan napi koruptor dari Partai Gerindra, M Taufik melaporkan KPU beserta komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan sejumlah caleg mantan napi maju ke Pileg 2019. Namun, KPU masih menunda status yang bersangkutan hingga putusan dari Mahkamah Agung mengenai Judicial Review PKPU tersebut keluar.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengaku menghormati sikap caleg mantan koruptor yang melaporkan KPU dan komisionernya ke DKPP. 

“Ya kita hormati,” ujarnya kepada IDN Times, melalui pesan singkat, Jumat (7/9).

1. Menyerahkan laporan tersebut kepada DKPP

(Yupen Hadi, kuasa hukum M Taufik) IDN Times/Afriani Susanti

M Taufik yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi mengatakan putusan KPU telah melanggar etik atas penundaan status pada kliennya tersebut. Ilham pun menyerahkan DKPP untuk menilai sendiri apakah terjadi pelanggaran etik.

“Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Napi

2. Mendesak KPU untuk mengeluarkan putusan

(Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Yupen Hadi sendiri menilai bahwa putusan Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Bawaslu adalah hal yang berbeda. Sehingga sudah seharusnya KPU segera memberikan putusan tanpa menunggu putusan MA.

“Jangan berspekulasi (putusan MA dan Bawaslu berbeda). Kita tunggu saja putusan MA,” ucapnya.

Baca Juga: Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya