Ini Tahapan KPU mulai Verifikasi hingga Penetapan Caleg
Tahapan ini yang akan dilalui Caleg hingga kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui oleh Calon Legislatif (Caleg) sebelum akhirnya bisa sah melakukan kampanye dan dipilih oleh masyarakat. Tahapan itu sendiri masih akan berjalan hingga September 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sendiri menjelasnkan rentetan tahap yang kedepannya masih perlu dilalui Parpol dalam mendaftaran calegnya. Di antaranya mulai dari proses verifikasi, perbaikan, hingga membuka ruang jawab.
“Besok hasil verifikasi sudah bisa diberikan kepada Parpol. Pada 22 hingga 31 Juli 2018 dipersilahkan Parpol untuk memperbaiki berkas-berkas yang perlu diperbaiki,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7).
1. KPU akan periksa lagi berkas yang sudah diperbaiki
Usai Parpol melakukan perbaikan hingga 31 Juli 2018, KPU akan kembali memeriksa dokumen yang telah diperbaiki, terhitung pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Kemudian KPU akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 hingga 12 Agustus 2018.
“Di tanggal 12 – 14 Agustus 2018 nanti, KPU akan mengumumkan DCS tersebut,” ujar Arief.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Alami Kekerasan oleh Oknum TNI, Begini Kronologinya
Baca juga: Tak Masuk Daftar Kandidat Cawapres Jokowi, TGB Tak Ambil Pusing