TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?

Kemungkinan jumlah caleg mantan napi bertambah jadi 40-an.

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan kemungkinan akan bertambahnya jumlah calon legislatif (caleg) mantan narapidana.

"Mungkin sedikit bertambah lah, ada 40-an. Nanti saya akan berikan datanya secara resmi," ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).

Sebelumnya, KPU telah merilis 38 nama caleg mantan napi yang lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Capres dan Caleg

1. KPU membenarkan ada kemungkinan penambahan jumlah caleg mantan napi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ilham mengatakan kemungkinan daftar caleg mantan korupsi akan bertambah dari jumlah sebelumnya. Hal ini terjadi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan caleg mantan napi mencalonkan diri pada Pileg 2019.

"Terakhir saya inget itu ada di Banten, misalnya saja, itu juga ada yang diloloskan oleh Bawaslu. Dari 38 menjadi 40-an, karena memang diakhir-akhir itu ada setelah putusan MA, jadi tidak terlalu heboh," ujar dia.

2. Hanya caleg eks napi yang mengajukan ajudikasi yang diakomodasi KPU

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ilham mengatakan hanya caleg eks napi yang mengajudikasi, yang akan diakomodasi KPU. 

"Ya mudah saja (ajudikasinya), kenapa sulit? Kan kita ada datanya. Bawaslu menang kan, ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg. Tapi yang tidak mengajukan ajudikasi, mohon maaf, kami tidak bisa memasukan ke DCT," tutur dia.

Baca Juga: Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar Caleg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya