Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?
Kemungkinan jumlah caleg mantan napi bertambah jadi 40-an.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan kemungkinan akan bertambahnya jumlah calon legislatif (caleg) mantan narapidana.
"Mungkin sedikit bertambah lah, ada 40-an. Nanti saya akan berikan datanya secara resmi," ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).
Sebelumnya, KPU telah merilis 38 nama caleg mantan napi yang lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Capres dan Caleg
1. KPU membenarkan ada kemungkinan penambahan jumlah caleg mantan napi
Ilham mengatakan kemungkinan daftar caleg mantan korupsi akan bertambah dari jumlah sebelumnya. Hal ini terjadi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan caleg mantan napi mencalonkan diri pada Pileg 2019.
"Terakhir saya inget itu ada di Banten, misalnya saja, itu juga ada yang diloloskan oleh Bawaslu. Dari 38 menjadi 40-an, karena memang diakhir-akhir itu ada setelah putusan MA, jadi tidak terlalu heboh," ujar dia.
Baca Juga: Catat Nih, 38 Mantan Napi Korupsi yang Masuk Daftar Caleg