KPU dan Bawaslu Keberatan Kelola Dana Saksi Pemilu
Komisi II mengusulkan pemerintah mendanai saksi pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan dana saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dana saksi untuk parpol tersebut juga akan masuk di bawah payung Undang-Undang APBN untuk sementara waktu.
Komisi II mempercayakan pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola dana saksi. Namun, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU mengeluarkan satu suara yang sama terkait pengelolaan dana saksi.
Baca Juga: Cegah Kecurangan Pemilu, Partai politik Harus Edukasi Saksi
1. UU tidak memerintahkan Bawaslu mengelola dana saksi pemilu
Bawaslu yang memiliki tanggung jawab melatih saksi yang bertugas untuk melakukan pengawasan di TPS, dalam undang-undang tidak diperbolehkan mengelola dana saksi.
Ketua Bawaslu Abhan masih menunggu keputusan terkait pihak yang akan mengelola dana saksi pemilu, meski Bawaslu menurut Komisi II dinilai cocok mendapatkan mandat tersebut.
“Ya kita lihat nanti. Apakah nanti disahkan atau gak,” kata Abhan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Baca Juga: Komisi II Usul Pemerintah Danai Saksi TPS, Begini Alasannya