TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini Syaratnya

Kemkominfo tidak ingin menghalangi pertumbuhan operator

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberlakukan aturan baru, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat hanya boleh memiliki tiga kartu perdana yang digunakan.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pelanggan dipersilakan memiliki kartu perdana lebih dari tiga dengan mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan.

Baca juga: Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Cabut Aturan Pembatasan Registrasi

1. Setiap pelanggan boleh memiliki lebih dari tiga kartu perdana

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Kemkominfo bersama Komisi I, Menkominfo) Rudiantara mengatakan pelanggan bisa memiliki kartu perdana lebih dari tiga, asalkan jumlah kartu perdana yang didaftarkan langsung diregistrasi di gerai resmi operator yang bersangkutan.

“Jadi kami tidak membatasi menjadi tiga kartu sim. Misalnya, sebuah UKM memiliki karyawan total delapan dan ingin didaftarkan kartu perdananya, maka registrasi tersebut dilakukan ke gerai operator resmi,” ujar dia di Ruang Komisi I, Gedung DPR RI, Rabu (23/5).

2. Tiga kartu perdana hanya untuk didaftarkan mandiri

IDN Times/Margith Juita Damanik

Aturan yang menyatakan setiap individu hanya boleh mempunyai maksimal tiga kartu perdana, dimaksudkan dalam registrasi mendiri. Jadi pendaftaran tersebut dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan tanpa harus ke gerai resmi.

“Saya misalkan, Rudiantara, ingin mendaftarkan tiga kartu saya, maka saya tidak perlu harus ke gerai resmi untuk mendaftarkan kartu saya tersebut. Jadi yang maksimal tiga kartu perdana itu hanya untuk registrasi mandiri,” kata dia.

Baca juga: Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya