Pelanggan Boleh Memiliki 3 Kartu Perdana, Begini Syaratnya
Kemkominfo tidak ingin menghalangi pertumbuhan operator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberlakukan aturan baru, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat hanya boleh memiliki tiga kartu perdana yang digunakan.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pelanggan dipersilakan memiliki kartu perdana lebih dari tiga dengan mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Cabut Aturan Pembatasan Registrasi
1. Setiap pelanggan boleh memiliki lebih dari tiga kartu perdana
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Kemkominfo bersama Komisi I, Menkominfo) Rudiantara mengatakan pelanggan bisa memiliki kartu perdana lebih dari tiga, asalkan jumlah kartu perdana yang didaftarkan langsung diregistrasi di gerai resmi operator yang bersangkutan.
“Jadi kami tidak membatasi menjadi tiga kartu sim. Misalnya, sebuah UKM memiliki karyawan total delapan dan ingin didaftarkan kartu perdananya, maka registrasi tersebut dilakukan ke gerai operator resmi,” ujar dia di Ruang Komisi I, Gedung DPR RI, Rabu (23/5).
Baca juga: Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya