TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi

KPU menunggu surat parpol pengusung mereka

Sidang anggota DPRD Malang (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terseret kasus korupsi. Dari jumlah itu, ternyata 21 orang masuk daftar calon legislatif yang bertarung di Pemilu 2019. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ke-21 anggota DPRD tersebut dicalonkan kembali oleh partai politik masing-masing.

1. KPU jajaki kemungkinan parpol mengganti calegnya yang terjerat korupsi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wahyu mengatakan bahwa KPU sudah berdiskusi dan membahas apakah kemungkinan nantinya parpol akan mengganti caleg yang terjerat kasus korupsi tersebut. 

“Kami sedang jajaki itu. Tadi kami sudah bahas dengan 7 komisioner, responsnya tampak positif,” kata Wahyu.

2. Belum ada parpol yang menyurati KPU terkait pergantian caleg tersebut

Kantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, Wahyu juga mengatakan hingga saat ini belum ada parpol yang memberikan informasi atau keterangan kepada KPU apakah ada calegnya yang termasuk dalam tersangka korupsi DPRD Malang tersebut untuk diganti. KPU masih berupaya untuk terus menjaga hak Parpol peserta pemilu 2019.

“Jadi ini baru pembicaraan penjajakan di internal kPU dalam rangka menjaga hak parpol peserta pemilu 2019. Tapi sampai saat ini belum ada parpol yang mengajukan pergantian calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk kasus Malang,” katanya.

Baca Juga: Uang Suap Anggota DPRD Malang Dibungkus Kresek Hitam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya