Total, Bawaslu Loloskan 12 Bacaleg Mantan Napi Koruptor
KPU mencoret bacaleg mantan napi koruptor itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali meloloskan enam bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah dipidana kasus korupsi. Daftar bacaleg yang juga mantan napi korupsi pun bertambah panjang dan kini total ada 12 orang.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa apa yang sudah mereka kerjakan sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tentang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mengatur dalam Peraturan KPU bahwa jika ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana (koruptor, kekerasan seksual, narkoba), kami akan kembalikan,” kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).
1. Sebelumnya meloloskan enam bacaleg mantan napi
Jumlah mantan napi koruptor yang awalnya diloloskan oleh Bawaslu berjumlah lima orang. Hingga kini, pun status mereka oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga nama-nama tersebut tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Setelah lima bacaleg mantan napi koruptor, Bawaslu DKI pun kembali meloloskan satu lagi bacaleg mantan napi koruptor. Dimana apa yang d Bawaslu, menurut KPU tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan di PKPU No 20 tahun 2018.
Baca Juga: Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor, KPK: Indonesia Kekurangan Orang?
Baca Juga: Bawaslu Dinilai Sengaja Mengelak Lanjutkan Kasus Mahar Rp1 Triliun