TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Verifikasi Caleg Sudah 80 Persen, Parpol Tidak Bisa Ganti Dokumen

Verifiksai caleg sudah mencapai 80 persen

IDN Times/Afriani Susanti

Jakarta, IDN Times - Sebelum Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemilihan legislatif (Pileg). Saat ini, tahapan Pileg sudah memasuki proses verifikasi calon legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan saat ini sudah 80 persen proses verifikasi.

“Sudah 80 persen lah, terutama untuk yang banyak calonnya. Kemudian kita juga agak lama ya seperti Golkar. Tinggal 20 dapil lagi tadi malam ya, tapi mungkin sekarang sudah selesai,” ujar Ilham di kantor KPU Pusat, Senin (6/8).

Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan

1. Tidak ada lagi pergantian dokumen

ANTARA FOTO/Riki Nugraha

Ilham menjelaskan dalam proses verifikasi yang sedang berjalan ini, partai politik tidak boleh lagi melakukan pergantian berkas. Calon legislatif (Caleg) yang berhasil melewati verifikasi ini nantinya akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kita juga akan panggil partai politik nantinya untuk memberikan paraf dari hasil DCS yang sudah diverifikasi. Di masa itu sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas,” ujar dia.

2. Masyarakat bisa melaporkan calon di DCS

IDN Times/Sukma Shakti

KPU juga terbuka menerima masukan dan saran dari masyarakat, pada caleg yang sudah masuk DCS.

“KPU tetapkan DCS, jika terdapat bukti baru bahwa mereka pernah menjadi koruptor ternyata, nanti bisa diganti,” tutur Ilham.

Baca Juga: KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan Koruptor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya