Indonesia Dapat 51% Saham Freeport, Ini 3 Konsekuensi Jika Dilanggar
Ini konsekuensi bila terus melakukan aktivitas pertambangan di tanah Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah dan pihak Freeport sepakat melakukan divestasi yakni dengan pembagian 51% dimiliki Negara serta 49% dimiliki Freeport. Namun, bila Freeport masih ingin melakukan aktivitas pertambangan di tanah Papua, maka Freeport harus melaksanakan tiga kewajiban yang disampaikan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Membayar Kewajiban Royalti.
Bila ingin diperpanjang, menurut Jonan ialah secara hukum Freeport harus membayar royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lainnya, selama hal itu dipenuhi maka izin dapat diberikan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.