Persempit Korupsi Impor Bawang Putih, Kementan Diterbitkan 200-an RIPH
Kementan perketat aturan demi dapatkan produk berkualitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini dipimpin Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengedepankan taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi, bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (persetujuan impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: Kementan dan PIHC Pastikan Pasokan Pupuk Aman
1. RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura
Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan sistem RIPH, di mana mulai tahun 2023 masuk dalam NK transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," katanya.
Lebih lanjut, Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino, Kementan Kembangkan Optimasi Lahan Kering