TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Kemenpan RB Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Yuk cek dulu faktanya di sini!

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebuah surat bertuliskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi beredar luas. Surat itu berisi informasi pengangkatan tenaga honorer.

Disebutkan, Kemenpan RB bakal mengangkat tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Asalkan memenuhi persyaratan, namun tak dirinci syaratnya.

Selanjutnya, pada surat tertulis kontak yang dapat dihubungi lebih lanjut. Kontak yang tertera atas nama Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat Drs Heru Purwaka dengan nomor WhatsApp 085321603273.

Namun, benarkah surat pengangkatan tersebut? Yuk cek dulu faktanya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes?

Kemenpan RB menyatakan tidak mengeluarkan surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati.

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan Menpan RB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Jumat (11/6/2021).

Diketahui, Menpan RB merupakan singkatan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan, yang tertera dalam surat hoaks itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Tak ada pengangkatan pegawai honorer jadi PNS

Kemenpan RB temukan adanya surat palsu beredar terkait pengangkatan tenaga honorer (menpan.go.id)

2. Surat palsu pengangkatan honorer dinilai meresahkan

Ilustrasi aksi tenaga dan guru honorer. ANTARA FOTO/Jojon

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 itu, ditulis seolah ada pembahasan Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Komisi X DPR untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Surat tersebut juga dibuat seakan ditandatangani Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat Daerah.

Mohammad Averrouce mengatakan surat palsu yang beredar ini tentu meresahkan, terlebih ketika ada orang yang terpancing untuk memproses lebih lanjut surat tersebut. Kemenpan RB pun menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak asal percaya terkait beredarnya surat palsu mengenai pengangkatan honorer.

Baca Juga: [CEK FAKTA] BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp47 juta?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya