KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich
Gugatan pra peradilan Fredrich terancam gugur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seolah sudah bisa ditebak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mangkir di sidang perdana pra peradilan Fredrich Yunadi yang digelar pada Senin (5/02). Lembaga anti rasuah melayangkan surat ke pengadilan dan meminta agar persidangan ditunda hingga pekan depan.
Apakah ini strategi KPK untuk mengulur waktu dan menggugurkan gugatan pra peradilan? Sebab, sesuai aturannya, gugatan pra peradilan akan gugur kalau surat dakwaan terhadap Fredrich dibacakan pada Kamis (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Sidang hanya berlangsung selama 15 menit
Persidangan hari ini berlangsung sangat singkat yakni 15 menit. KPK memilih tidak hadir di pengadilan.
Sebagai pemberitahuan, KPK mengutus seorang pria untuk memberikan surat kepada Hakim tunggal Ratmoho.
"Dari termohon hanya utusan dari KPK?," tanya Hakim Ratmoho di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya hanya perwakilan KPK. Saya hanya diminta membawa surat," ucap pria yang menjadi utusan KPK.
Hakim Ratmoho lalu meminta utusan KPK untuk menyerahkan surat tersebut kepada bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru kemudian surat tersebut bisa diteruskan kepadanya.
"Kalau ada surat itu sampaikan ke bagian depan di bagian umum dari situ didisposisi dari ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim yang bersangkutan," kata dia lagi.
Baca: Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi
Hakim Ratmoho kemudian mengumumkan persidangan akan kembali digelar pada Senin (12/02). Putusan pra peradilan diprediksi baru akan keluar pada (19/02). Putusan hakim ketika itu tidak akan lagi berguna, karena besar kemungkinan gugatan pra peradilan Fredrich akan dinyatakan gugur.