Mahkamah Agung Setor Rp 18 Triliun ke Kas Negara
Wow..banyak banget, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengklaim lembaganya telah menyetorkan uang sebesar Rp 18 triliun ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang hasil pidana korupsi, narkotika, dan pelanggaran lainnya yang ditangani Mahkamah Agung.
"Selama 2017 MA telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118,00 yang berasal dari pidana denda dan uang pengganti," kata Hatta di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Baca juga: Ibu-Ibu yang Ngamuk dan Cakar Polisi di Jatinegara Diketahui Pegawai Mahkamah Agung
1. Uang pengganti naik empat kali lipat
Hatta mengatakan duit sebesar Rp 18 triliun yang disetor ke negara empat kali lebih banyak dari duit yang disetor MA tahun lalu. Pada 2016, kata Hatta, MA hanya menyetorkan jumlah denda dan uang pengganti ke negara sebesar hampir Rp 4,5 triliun.
"Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer," lanjutnya.
Baca juga: Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah Agung