Menag: Kuota Haji dan Waktu Tunggu Lama Penyebab Meningkatnya Ibadah Umrah
Dulu umrah hanya untuk kalangan menengah ke atas.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) no 18 Tahun 2015 menjadi PMA no 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah.
Revisi tersebut disampaikan Menteri Lukman di depan Komisi VIII DPR RI. Revisi aturan ini ditunggu-tunggu setelah mencuatnya kasus Abu Tour yang gagal memberangkatkan 86.720 jemaah umrah.
1. Awalnya ibadah umrah diminati kalangan atas, kalangan menengah ke bawah memprioritaskan ibadah haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan penyelenggaraan ibadah umrah awalnya tidak ada permasalahan serius. Mengingat awalnya umrah hanya diminati oleh kalangan menengah ke atas. Kalangan menengah ke bawah lebih memprioritaskan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Dahulu relatif tidak ada perasoalan. Dulu yang umrah menengah atas bukan menengah bawah, kalangan menengah ke bawah prioritas ibadah haji," kata Menag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Baca juga: Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnya
Editor’s picks
"Ketika kuota haji terbatas kemudian beralihlah masyarakat utk berumrah karena tidak mau lama menunggu haji. Sehingga yang dulu konsumen umrah menengah atas relatif tidak ada persoalan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Travel Bodong, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Bisa Dimoratorium