TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

Syarat kedua dan ketiga agak berat

IDNTimes/Fitang Adhitia

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bisa saja permohonan itu diterima, asal memenuhi beberapa syarat.

"Selalu ada permintaan, memang permintaannya bisa kita terima. Permintaan dari Pak SN (Setya Novanto) sudah kita terima sebagai justice collaborator, tapi kita selalu tidak langsung menyetujui," kata Agus di Rang Rapat Pansus DPR, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bukan pelaku utama. Dia bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dalam hal ini kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, KPK: Kami Pertimbangkan

1. Harus sesuatu lebih besar

IDN Times/Linda Juliawanti

Agus menyebut ada syarat tertentu untuk mengajukan sebagai justice collaborator. KPK akan melihat apakah hal yang akan diungkapkan Novanto nantinya lebih besar atau tidak.

"Kan harus selalu akan kita lihat yang diungkap apa. Kalau gak ada yg diungkap kan dia harus selalu mengungkap sesuatu yg lebih besar," ungkap Agus.

2. Harus konsisten

IDN Times/Linda Juliawanti

Agus menyebutkan Novanto juga harus benar-benar konsisten menjadi justice collaborator. Jangan sampai nanti saat dimintai keterangan di persidangan, mantan Ketua DPR RI itu malah tidak terus terang.

"Kemudian dia juga harus lebih konsisten, jangan sampai di luar pengadilan mau jadi JC (justice collaborator), di pengadilan juga tidak terus terang, itu tidak konsisten," kata dia.

Baca juga: Begini Alur Barter Dolar untuk Keponakan Novanto di Kasus E-KTP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya