TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Garuda Lolos Verifikasi, KPU: Masih Ada Tahap Selanjutnya

Optinis lolos verifikasi di daerah

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual untuk Partai Garuda yang telah lolos pada verifikasi di tingkat pusat.

Baca juga: Ini Terobosan Verifikasi dan Validasi Data Kemensos

Baca juga: KPU: 12 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

1. Telah memenuhi semua persyaratan

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pada verifikasi tingkat pusat, ada tiga hal yang harus dipenuhi Partai Garuda. Dan telah dipenuhi semua persyaratan tersebut. 

"Ada tiga item, Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara. selanjutnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Serta domisili kantor, yang sudah bisa digunakan sampai dengan tahap akhir pemilu. Dari hasil verifikasi ini semuanya sudah memenuhi syarat," ujar kata Arief di kantor DPP Partai Garuda, Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/1).

Baca juga: Partai Solidaritas Indonesia Siap Lahir Batin Untuk Verifikasi Faktual

2. KPU verifikasi tingkat daerah 

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Meski di tingkat pusat sudah dinyatakan lolos. Namun Partai Garuda masih harus melaksanakan tahapan verifikasi faktual tingkat daerah. Proses tersebut, akan berjalan hingga Jumat (12/1) mendatang.

"Tapikan masih ada tahap berikutnya. Yakni verifikasi di 34 provinsi. Sekurang-kurangnya 75 persen Kabupaten dan Kota di seluruh Idonesia. Dan kita masih menunggu karena prosesnya masih berjalan sampai 12 Januari," ujar Arief.

Sampai saat ini, Arief mengaku masih belum menerima laporan terkait hasil verifikasi faktual di daerah. Oleh karena itu, KPU akan mengecek seluruh kelengkapan persyaratan partai Garuda baik di pusat maupun di daerah."Kalau tidak memenuhi syarat, ada masa yang disebut perbaikan hasil verifikasi faktual. Partai diberi kesempatan untuk perbaikan," ucap Arief.

3. Berikan waktu 14 hari 

IDN Times/Ahmad Mustaqim

KPU akan memberikan batas waktu 14 hari bagi partai untuk melakukan vefikasi faktual di tingkat daerah. Waktu tersebut, ditetapkan setelah pengecekan persyaratan verifikasi faktual.

"Kalau dalam perbaikan selesai, ya partai bisa jadi peserta pemilu di 2019. Tapi pada masa perbaikan apa yang kurang tidak bisa diperbaiki jadi tidak bisa jadi peserta pemilu 2019," jelas Arief.

Baca juga: KPU Nyatakan 2 dari 9 Partai Politik Lolos Verifikasi Faktual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya