TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Video Ratna Sarumpaet Parkir di Bahu Jalan Viral, Ini Kata Kadishub DKI

Ratna Sarumpaet melanggar gak ya?

antaranews.com

Jakarta, IDN Times - Penggunaan bahu jalan untuk parkir masih marak terjadi di Jakarta. Baru-baru ini aktivis Ratna Sarumpaet pun menjadi sasaran derek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lantaran dia memarkir mobilnya di bahu jalan sekitar Taman Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mobil Diderek Petugas Dishub, Aktivis Ratna Sarumpaet Telepon Anies

1. Bahu jalan sama sekali tidak diperuntukkan untuk parkir

bidikbanten.com

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahu jalan sama sekali tidak diperuntukkan untuk parkir.

"Yang namanya ruang milik jalan itu tidak boleh digunakan untuk parkir," ucap Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Selatan Rabu (4/4).

2. Tidak semua jalan dilarang untuk parkir

antaranews.com

Namun, Andri menyebutkan, ada sejumlah jalan yang bisa digunakan untuk parkir atau dikenal dengan sebutan parking on street. Adapun jalan yang bisa digunakan untuk parkir telah diatur dalam Pergub 188 Tahun 2016.

"Boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur). Makanya ada parking on street. Nah, parking on street itu kita mengeluarkan Pergub 188 Tahun 2016," ujar Andri.

3. Jalan yang diperbolehkan untuk parkir biasanya dipasangi rambu

antaranews.com

Andri menjelaskan jalan yang bisa digunakan untuk parkir biasanya telah dipasangi rambu dan marka jalan. Namun jika tidak ada rambu tersebut, kendaraan tidak boleh parkir di jalan, jika tidak ingin mobilnya diderek.

"Apabila badan jalan atau parking on street ditetapkan sebagai parkir, baru dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya tidak ada rambu dan marka, berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," kata dia.

4. Pengguna mobil tidak boleh parkir di jalan

antaranews.com

Andri juga menyinggung para pengguna mobil yang masih banyak parkir di jalanan. Meski pun di depan rumah mereka, tetap saja jalan yang digunakan sebagai tempat parkir itu termasuk fasilitas umum yang dibangun negara.

"Lalu saya tanya, ruang jalan dibangun oleh siapa? Dibangun oleh negara, pakai uang rakyat, dibangun untuk kepentingan umum. Tetapi kalau seumpamanya mobil mengendap di ruang milik jalan berarti itu kepentingan pribadi, gak boleh," ujar dia.

5. Pemilik mobil harus memiliki garasi

antaranews.com

Andri menyebutkan aturan bahwa pemillik mobil harus memiliki garasi sudah tertuang dalam Pasal 140 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Di Pasal 140 dikatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan atau wajib memiliki garasi, supaya mobilnya itu disimpan di garasi," kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan Bantah Ditelepon Ratna Sarumpaet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya