TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

112 Lembaga Kecam Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan

Penyegelan dinilai melanggar HAM

Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta, IDN Times - Penyegelan bakal makam leluhur Sunda Wiwitan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020 mendapat tentangan dari 112 lembaga kebudayaan dan perdamaian serta 18 tokoh nasional yang tergabung dalam Koalisi Dukung masyarakat AKUR (Adat Karuhun Urang).

“Mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten, Kuningan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Frangky Tampubolon, saat konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (28/7/2020).

1. Penyegelan dinilai melanggar HAM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Frangky mengatakan koalisinya menuntut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera bereaksi atas penyegelan tersebut.

Sebab penyegelan dianggap sebagai tindakan inkonstitusional dan melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaan.

2. Bupati Kuningan diminta membuka segel bangunan pesarean sesepuh masyarakat AKUR

Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)

Koalisi Dukung masyarakat AKUR juga menuntut Bupati Kuningan, Acep Purnama, membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Bangunan yang disegel tersebut berdiri di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana.

 “Meminta tanggung jawab Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan,” tuturnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan Cederai HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya