112 Lembaga Kecam Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan
Penyegelan dinilai melanggar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyegelan bakal makam leluhur Sunda Wiwitan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020 mendapat tentangan dari 112 lembaga kebudayaan dan perdamaian serta 18 tokoh nasional yang tergabung dalam Koalisi Dukung masyarakat AKUR (Adat Karuhun Urang).
“Mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten, Kuningan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Frangky Tampubolon, saat konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (28/7/2020).
1. Penyegelan dinilai melanggar HAM
Frangky mengatakan koalisinya menuntut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera bereaksi atas penyegelan tersebut.
Sebab penyegelan dianggap sebagai tindakan inkonstitusional dan melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Komnas HAM: Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan Cederai HAM