TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Juta ASN Bakal Dapat Gaji ke-13 pada Agustus, Kamu Termasuk Gak?

Rp28,5 triliun disiapkan untuk gaji ke-13

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 4.100.894 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Namun, ASN pejabat negara atau eselon I dan eselon II serta pejabat setingkat tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Sehingga, yang mendapat gaji tambahan tersebut meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional teknis seperti guru penyuluh, dokter, dan lainnya.

"​​​​​Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang. Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Tjahjo merinci, tenaga administrator (eselon III) 101.149 orang, tenaga pengawas (eselon IV) 327.915 orang, eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Baca Juga: Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS, Sri Mulyani: Saya Gak Dapat

1. Menkeu mengatakan pelaksanaan gaji ke-13 2020 dilakukan pada Agustus mendatang

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 dilakukan pada Agustus. Hal itu dijelaskan melalui perubahan PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019, dengan adanya kategori penerima yang berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.

2. Pemerintah siapkan Rp28,5 triliun untuk gaji, tunjangan, hingga pensiun ke-13 ASN

Ilustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Menkeu menjelaskan pemerintah menyiapkan anggaran Rp28,5 triliun. Melalui APBN, yaitu untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun. Serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. "Karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya," tutur dia.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat PNS! Gaji ke-13 Bakal Cair Agustus 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya