6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan
Omnibus law dinilai picu penggunaan outsourcing semena-mena
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan enam alasan KSPI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, ujar Said, KSPI menilai omnibus law memiliki kemungkinan dapat menghapus sistem upah minimum buruh.
"Pengenalan upah per jam itu akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya," ujar dia.
Alasan kedua, KSPI menilai omnibus law bisa menghilangkan pesangon untuk buruh. Walaupun Menko Perekonomian bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pesangon tetap ada tetapi akan diberikan on the top yaitu tunjangan PHK sebesar enam bulan upah, tetapi Said masih mempertanyakan sumber uang pesangon tersebut.
Baca Juga: Basah Kuyup Diguyur Hujan, Buruh Tak Gentar Suarakan Tolak Omnibus Law
1. KSPI khawatir Omnibus law picu penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena
"Pertanyaannya sederhana, dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja DKI upahnya Rp4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada 24 juta dia dapat. Dari mana uangnya?" ujar Said.
Ketiga, lanjut Said, akan terjadi penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena. "Karena dalam RUU (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja ini, diatur dikatakan boleh semua jenis pekerjaan dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing kan," tuturnya.
Baca Juga: Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE