TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan 

Omnibus law dinilai picu penggunaan outsourcing semena-mena

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan enam alasan KSPI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, ujar Said, KSPI menilai omnibus law memiliki kemungkinan dapat menghapus sistem upah minimum buruh.

"Pengenalan upah per jam itu akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya," ujar dia.

Alasan kedua, KSPI menilai omnibus law bisa menghilangkan pesangon untuk buruh. Walaupun Menko Perekonomian bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pesangon tetap ada tetapi akan diberikan on the top yaitu tunjangan PHK sebesar enam bulan upah, tetapi Said masih mempertanyakan sumber uang pesangon tersebut.

Baca Juga: Basah Kuyup Diguyur Hujan, Buruh Tak Gentar Suarakan Tolak Omnibus Law

1. KSPI khawatir Omnibus law picu penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

"Pertanyaannya sederhana, dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja DKI upahnya Rp4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada 24 juta dia dapat. Dari mana uangnya?" ujar Said.

Ketiga, lanjut Said, akan terjadi penggunaan outsourcing dan sistem karyawan kontrak semena-mena. "Karena dalam RUU (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja ini, diatur dikatakan boleh semua jenis pekerjaan dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing kan," tuturnya.

2. Omnibus law dikhawatirkan bisa menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Keempat, dengan adanya omnibus law, jaminan pensiun dan kesehatan dapat hilang. Hal itu karena pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar uang jaminan pensiun dan bahkan jaminan kesehatan.

"Siapa yang bayar? Sudah upah di bawah minimum, tidak ada lagi jaminan sosial pensiun maupun kesehatan," ujarnya.

Kelima, lanjut Said, tenaga kerja asing (TKA) juga akan dipermudah. "Dalam UU Nomor 13 2003, TKA itu hanya untuk skill workers dan terjadi transfer knowledge dan transfer job sehingga ketika TKA kembali ke negaranya, dia bisa diisi oleh tenaga kerja lokal," tuturnya.

Baca Juga: Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya