TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZeneca

NU menilai vaksin COVID-19 AstraZeneca halal

ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Ahmad Fahrur Rozi, mengakui sempat ada perbedaan pandangan pada penetapan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Khususnya, dia menyebutkan sempat meminta dissenting opinion, tetapi hal itu tidak ada pada kegiatan MUI.

"Waktu rapat, saya bilang ini suci, tapi karena ini keputusan kolektif komisi fatwa mengatakan najis, ya silakan. Saat itu, saya minta dissenting opinion kalau boleh, tapi tidak ada tradisi itu di MUI," katanya pada acara Ngobrol Seru: Polemik Vaksin AstraZeneca, Halal atau Haram? di akun instagram IDN Times, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mulai Digunakan untuk Kiai dan Ulama

1. NU dan MUI beda pandangan soal penetapan kehalalan sebuah produk

Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur itu mengatakan, memang NU dan MUI memiliki beda pandangan soal halal atau haramnya sebuah produk. Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan NU menjatuhkan hukum kepada produk akhir, bukan pada prosesnya.

"Ini vaksin, saya tanya pada ada babinya enggak? Enggak ada. Selesai, hukumnya cukup di sini sebagai pemakai produk," katanya.

Dia mencontohnya, apabila seseorang membeli manisan mangga. Maka orang tersebut tidak perlu memikirkan apakah di mana mangga itu tumbuh, tanah sengketa atau bukan.

2. MUI Pusat dan MUI Jatim berbeda pendapat soal halal-haram AstraZeneca

Epidemiolog M. Atoillah Isfandiari (kiri) dan Gus Fahrur (kanan) (Tangkapan layar Instagram IDN Times)

Dia juga menyampaikan alasan mengapa MUI Pusat dengan Jatim berbeda pendapat soal halal atau haram vaksin AstraZeneca. Sebab, MUI Jatim lebih berpegang kepada ajaran NU.

"Kalau fikih NU jelas (halal)," katanya.

Baca Juga: Termasuk Hifdzun Nafs, Vaksin AstraZeneca Wajib Digunakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya