Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZeneca
NU menilai vaksin COVID-19 AstraZeneca halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Ahmad Fahrur Rozi, mengakui sempat ada perbedaan pandangan pada penetapan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Khususnya, dia menyebutkan sempat meminta dissenting opinion, tetapi hal itu tidak ada pada kegiatan MUI.
"Waktu rapat, saya bilang ini suci, tapi karena ini keputusan kolektif komisi fatwa mengatakan najis, ya silakan. Saat itu, saya minta dissenting opinion kalau boleh, tapi tidak ada tradisi itu di MUI," katanya pada acara Ngobrol Seru: Polemik Vaksin AstraZeneca, Halal atau Haram? di akun instagram IDN Times, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mulai Digunakan untuk Kiai dan Ulama
1. NU dan MUI beda pandangan soal penetapan kehalalan sebuah produk
Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur itu mengatakan, memang NU dan MUI memiliki beda pandangan soal halal atau haramnya sebuah produk. Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan NU menjatuhkan hukum kepada produk akhir, bukan pada prosesnya.
"Ini vaksin, saya tanya pada ada babinya enggak? Enggak ada. Selesai, hukumnya cukup di sini sebagai pemakai produk," katanya.
Dia mencontohnya, apabila seseorang membeli manisan mangga. Maka orang tersebut tidak perlu memikirkan apakah di mana mangga itu tumbuh, tanah sengketa atau bukan.
Baca Juga: Termasuk Hifdzun Nafs, Vaksin AstraZeneca Wajib Digunakan