Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji
Apa saja syaratnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusaan tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6).
Keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun antara lain karena virus corona yang hingga kini masih mewabah di Arab Saudi.
Setelah satu minggu dari pengumuman pembatalan tersebut, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melaporkan ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan pengajuan tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
1. Hal yang harus disertakan pada saat pengajuan pengembalian setoran pelunasan haji
Muhajirin menjelaskan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
Editor’s picks
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya)
c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji