TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kerumunan Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga ikut dicopot

Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Bukan hanya itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga turut dicopot. Pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur.

Audit tersebut adalah buntut dari kerumunan simpatisan di kediaman Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hasil audit menemukan jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

"Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

1. Dua pihak tersebut tidak menjalankan lima arahan gubernur dengan baik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Chaidir mengatakan permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Di antara lima butir arahan itu terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya.

2. Mereka dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Chaidir menjelaskan keduanya dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar dia.

3. Audit tersebut sesuai dengan permintaan Anies

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain itu, inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan inspektorat sesuai dengan instruksi gubernur kepada Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa Bayu dan Andono, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS UMMI Bogor, Ini Penampakan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya