Cegah COVID-19, Kemenkum HAM Tiadakan Waktu Kunjungan ke Lapas 14 Hari
Jangan sampai lapas berubah jadi area episentrum COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu kelompok yang rentan tertular virus corona adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi lapas di Tanah Air yang tidak layak dan dalam keadaan penuh, semakin membuat penularan COVID-19 begitu mudah.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nugroho mengambil empat langkah pencegahan dalam menghadapi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Empat langkah tersebut terdiri dari pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan.
“Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkapnya di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (16/3).
Lalu, apa arti masing-masing warna dalam zona tersebut?
Baca Juga: 4 Penjara Protes Aturan Virus Corona, Seorang Napi di Italia Tewas
1. Status zona kuning ketika lapas dan LPKA lakukan tindakan pencegahan
Ia menjelaskan status zona kuning diberikan saat lapas, rutan dan LPKA melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Tindakan tersebut misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata dia.
Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya