Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak Dibebaskan
783 tahanan anak yang bebas melalui program asimilasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti melaporkan, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan dengan program asimilasi dan integrasi.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan serta penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita Antara pada, Rabu.
1. Ada 783 tahanan anak yang bebas
Ia menjelaskan bahwa 33.078 dari 35.676 bebas karena program asimilasi. Lalu 33.078 itu terdiri dari dari 33.078 narapidana dan 783 tahanan anak.
Sedangkan 1.815 orang lainnya dapat bebas melalui program hak integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) atau pun cuti menjelang bebas.
"Dengan rincian 1.776 narapidana dan 39 anak," ujarnya.
Baca Juga: Akibat Virus Corona, Produksi Bir Corona Dihentikan