TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CIFOR Ingatkan Pemerintah Tentang Politik Lahan di Pilkada

Politik lahan menjadi strategi calon kandidat untuk menang

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pekanbaru, IDN Times - Peneliti dari Pusat Riset Kehutanan Internasional atau CIFOR, Herry Purnomo meminta, agar pemerintah waspada dengan adanya motif politik lahan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Herry, hal tersebut bisa memicu penguasaan kawasan secara ilegal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ada penelitian kami bahwa menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) selalu banyak izin keluar," kata Prof. Dr. Herry Purnomo di sela lokakarya mencari model pencegahan kebakaran dan restorasi gambut berbasis masyarakat di Pekanbaru pada, Kamis (24/10) lalu.

Baca Juga: Begini Pedihnya Jeritan Hati Korban Asap Karhutla di Siak

1. Riset buktikan izin kepemilikan lahan cenderung meningkat

Dok.BPBD Jawa Barat

Dikutip dari Antara, Herry memaparkan hasil riset yang sudah dipublikasikan pada jurnal Forestry Review. Jurnal tersebut menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2017 atau sebelum pilkada, izin untuk kepemilikan lahan cenderung meningkat. 

"Ironisnya, izin tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah petahana maupun calon kandidat bupati maupun wali kota, di kawasan konservasi, hutan lindung maupun konsesi korporasi," ujar Herry. 

2. Politik lahan menjadi strategi calon kandidat untuk meraih kemenangan

Humas Polda Jabar

Herry menjelaskan, calon kandidat Pilkada akan melakukan politik lahan, untuk menarik perhatian oknum yang ingin memanfaatkan lahan daerah. "Anda mau jadi bupati? Maka cenderung penegakan hukum dikendorkan untuk menarik minat," katanya.

Kondisi tersebut, menurut Herry sangat merugikan bagi kelestarian lingkungan. Sebab, tindakan yang muncul adalah penguasaan lahan secara ilegal. Menurutnya, okupansi lahan secara ilegal akan berlanjut dengan tindakan ilegal lainnya untuk membuka lahan, yaitu membakar. 

"Cara mendapatkannya ilegal, pengelolaannya ilegal juga ya dengan membakar. Jangan harap yang dapatkan lahan ilegal itu datangkan traktor karena untuk memasukkan traktor perlu izin. Jadi lahannya ilegal, mengolahnya juga ilegal, jadi ada lingkaran praktik-praktik yang tidak bagus," ujarnya.

Baca Juga: KLHK Perbarui Data Karhutla di 7 Provinsi Indonesia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya