TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ke-33 undang-undang tersebut resmi ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kamis (14/1/2021).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat. Pertanyaan itu pun diikuti oleh jawaban setuju dari seluruh peserta rapat.

Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021

1. Empat RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Secara total, terdapat 36 RUU yang diusulkan. Akan tetapi DPR dan pemerintah sepakat, untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2021. 

Empat RUU yang dikeluarkan itu terdiri dari RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan oleh Komisi III DPR, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg DPR, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang diusulkan oleh DPR, serta RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR.

2. Pemerintah usulkan satu RUU, yaitu tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supratman menjelaskan pemerintah mengusulkan satu RUU lain untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu adalah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau (BPIP).

"Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU. Terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR termasuk dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD," ujarnya.

Baca Juga: RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan Palsu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya