DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya
RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ke-33 undang-undang tersebut resmi ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kamis (14/1/2021).
"Apakah Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat. Pertanyaan itu pun diikuti oleh jawaban setuju dari seluruh peserta rapat.
Baca Juga: Baleg Terganjal RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga di Prolegnas 2021
1. Empat RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021
Secara total, terdapat 36 RUU yang diusulkan. Akan tetapi DPR dan pemerintah sepakat, untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2021.
Empat RUU yang dikeluarkan itu terdiri dari RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan oleh Komisi III DPR, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg DPR, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang diusulkan oleh DPR, serta RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR.
Baca Juga: RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Jangan Harapan Palsu