TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada

Peraturan itu juga berlaku untuk eks anggota PKI

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat 2 huruf jj dalam draf RUU Pemilu yang diterima IDN Times

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut. 

Baca Juga: Anggota DPR: Mending Fokus Pandemik, Ketimbang Ubah UU Pemilu Lagi

1. Eks anggota PKI juga dilarang mengikuti pemilu dan pilkada

Ilustrasi korban massal G30S/PKI (IDN Times/Rosa Folia)

Pada Pasal 182 Ayat 2 huruf ii draf RUU Pemilu, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang untuk mengikuti pemilu dan pilkada. Sehingga, terjadi penyamarataan bagi eks HTI dan PKI pada draf tesebut.

"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa lainnya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI," demikian bunyi pasal tersebut.

2. Pemerintah membubarkan HTI pada 8 Mei 2017

IDN Times/Habil Misbacul Amal

Pemerintah melalui Menko Polhukam mengambil langkah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei 2017. Pemerintah menilai, sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia 1945.

Pada kala itu, HTI sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. 

Baca Juga: Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya