Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada
Peraturan itu juga berlaku untuk eks anggota PKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 182 Ayat 2 huruf jj dalam draf RUU Pemilu yang diterima IDN Times.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR: Mending Fokus Pandemik, Ketimbang Ubah UU Pemilu Lagi
1. Eks anggota PKI juga dilarang mengikuti pemilu dan pilkada
Pada Pasal 182 Ayat 2 huruf ii draf RUU Pemilu, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang untuk mengikuti pemilu dan pilkada. Sehingga, terjadi penyamarataan bagi eks HTI dan PKI pada draf tesebut.
"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa lainnya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk