Duh! 7 Kota Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Masuk Zona Merah COVID-19
Pilkada akan digelar 9 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Pesta demokrasi ini akan berlangsung di 270 wilayah, terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Padahal wabah virus corona masih menjadi ancaman serius. Bahkan, menurut laman web covid19.go.id pada Rabu (2/12/2020) pukul 14.00 WIB, ada tujuh kota pelaksana pilkada masuk ke zona merah COVID-19. Zona merah COVID-19 artinya, wilayah tersebut memiliki risiko yang tinggi akan penularan virus SARS-CoV-2.
Tujuh kota tersebut adalah Bandar Lampung, Batam, Pekalongan, Cilegon, Tangerang Selatan, Tomohon, dan Palu.
Baca Juga: Banyak Pejabat Terpapar COVID-19, Satgas: Jangan Pernah Lengah
1. Hanya satu kota yang masuk zona kuning, 29 lainnya berstatus zona oranye
Selain itu, hanya satu kota yang masuk ke zona kuning atau risiko rendah COVID-19, yaitu Tidore Kepulauan. Sedangkan 29 kota lainnya berstatus zona oranye atau risiko sedang. Berikut daftarnya:
1. Kota Medan
2. Kota Binjai
3. Kota Sibolga
4. Kota Tanjung Balai
5. Kota Gunungsitoli
6. Kota Pemantang Siantar
7. Kota Solok
8. Kota Bukittinggi
9. Kota Dumai
10. Sungai Penuh
11. Kota Metro
12. Kota Depok
13. Kota Semarang
14. Kota Magelang
15. Kota Surakarta
16. Kota Blitar
17. Kota Surabaya
18. Kota Pasuruan
19. Kota Denpasar
20. Kota Mataram
21. Kota Banjarbaru
22. Kota Banjarmasin
23. Kota Samarinda
24. Kota Balikpapan
25. Kota Bontang
26. Kota Bitung
27. Kota Manado
28. Kota Makassar
29. Kota Ternate
Baca Juga: KPU Tidak Memaksa Pasien COVID-19 Tak Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada